KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Mojokerto

Jum'at, 18 Mei 2018 | 20:45 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Mojokerto
Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (30/4).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, Jumat (18/5/2018). Dia akan ditahan selama 40 hari lagi oleh KPK.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari kepada tersangka MKP," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.

Mustofa adalah tersangka dalam pada perkara, yakni menerima suap senilai Rp 2,7 Miliar terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang dan Izin Mendirikan Bangunan menara telekomunikasi di Mojokerto.‎

Sementara kasus kedua, Mustofa Kamal diduga menerima gratifikasi bersama-sama dengan Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto periode 2010-2015, Zainal Abidin.

Febri menambahkan, dengan perpanjangan itu Mustofa akan ditahan sampai 28 Juni 2018.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI