Suara.com - Penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditresrkrimum Polda Metro Jaya akan memanggil Kepala Unit Pengelola Teknis Monumen Nasional, Munjirin, Selasa (22/5/2018) pekan depan. Polisi sudah mengirimkan surat.
Munjirin akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus pembagian sembako yang menewaskan dua bocah.
"Ya sudah dikirim surat panggilan sebagai saksi kepada Kepala Pengelola Monas (Munjirin)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (18/5/2018).
Namun, Argo belum bisa menjelaskan materi pemeriksaan yang akan disampaikan penyidik kepada Munjirin. Sebab, menurunya hal itu sudah masuk ke ranah penyidikan.
"Nanti kalau sudah diperiksa baru tahu (materi pemeriksaan)," katanya.
Argo juga belum bisa memastikan apakah Munjirin akan memenuhi panggilan atau tidak. Dia hanya menyampaikan jika surat panggilan itu sudah diterima Munjirin. Adapun pemeriksaan itu rencananya akan dilakukan pada pukul 13.00 WIB.
"Sudah dikirim dan sudah diterima," kata dia.
Sebelumnya, polisi telah meningkatkan status kasus pembagian sembako yang menewaskan Muhammad Rizky (10) dan Mahesa Junaedi (12). Kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status kasus itu setelah polisi melakulan gelar perkara, Rabu (2/5/2018). Meski status kasus ini telah ditingkat ke tahap penyidikan, polisi belum menyimpulkan tersangka dalam kasus tersebut.