Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Bengkulu Selatan, Jumat (18/5/2018). Penggeledahan tersebut dilakukan di Rumah pribadi tersangka Dirwan Mahmud di Jalan Gerak Alam, di Kantor Bupati, dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Sejak pagi ini pukul 09.30 WIB, tim KPK secara paralel melakukan penggeledahan di 3 lokasi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.
Febri belum bisa memastikan hasil dari penggeledahan tersebut. Pasalnya, hingga saat ini Tim KPK masih melakukan penggeledahan.
"Penggeledahan masih berlangsung, sehingga kami belum dapat menyampaikan informasi apa saja yang disita dari lokasi tersebut," katanya.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Dirwan Mahmud dan istrinya Hendrati sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan pekerjaan infrastruktur tahun anggaran 2018 di lingkungan Kabupaten Bengkulu Selatan.
Selain itu KPK juga menetapkan Kepala Seksi Kesehatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Nursilawati serta Juhari, seorang kontraktor sebagai tersangka.
Diduga Dirwan telah menerima total uang sejumlah Rp 98 juta yang merupakan bagian dari 15 persen komitmen fee yang telah disepakati sebagai 'setoran' kepada Bupati. Jumlah tersebut berasal dari lima proyek penunjukkan langsung pekerjaan infrastruktur (jalan dan jembatan) yang dijanjikan di Pemkab Bengkulu Selatan senilai total Rp 750 juta dan komitmen fee-nya sebesar Rp112.500.000.
Uang diberikan oleh Juhari yang telah menjadi mitra dan mengerjakan beberapa proyek sejak 2017 di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan secara bertahap.
Sebagai penerima, Dirwan, Hendarati dan Nursilawati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sebagai pemberi, Juhari disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.