Suara.com - Koordinator Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Boby Alwy meminta DPR untuk segera membahas UU Penghapusan Kekerasan Seksual menjelang tahu politik 2019. Boby menjelaskan jika pengesahan UU tersebut sebagai payung hukum perlindungan bagi pekerja migran Indonesia yang mengalami kekerasan seksual.
Boby mengatakan sudah hampir tiga tahun RUu Penghapusan Kekerasan Seksual masuk ke Prolegnas DPR 2015-2019. Boby menambahkan belum ada pembahasan stimulan salah satunya karena beberapa anggota DPR masih rentan untuk membahas RUU tersebut.
"Kami dari berbagai organisisi buruh migran dan organisasi pemerhati buruh migran mendesak agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk segera dibahas oleh DPR," kata Boby di kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta, Jumat (18/5/2018).
Boby memaparkan bahwa di tahun 2015 ada 50 pekerja migran Indonesia yang mengalami kekerasan seksual. Lima di antaranya mengalami perkosaan hingga depresi.
"Bahkan ada yang sampai sekarang belum bisa pulih," jelas Boby.