Polisi Waspadai Teror Pasca Aman Abdurahman Dituntut Hukuman Mati

Jum'at, 18 Mei 2018 | 17:33 WIB
Polisi Waspadai Teror Pasca Aman Abdurahman Dituntut Hukuman Mati
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya tetap akan mewaspadai timbulnya potensi serangan teror menyusul adanya tuntutan hukumam mati terhadap pentolan Jamaah Ansharut Daulah, Aman Abdurahman terkait kasus tindak pidana terorime.

'Kita selalu waspada, di kantor polisi, kantor polisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (18/5/2018).

Namun, Argo tak merinci kapan stasut waspada itu diberlakukan untuk internal kepolisian. "Kita tunggu saja," katanya.

Argo pun mengaku polisi tetap akan mengawal persidangan kasus Aman hingga majelis hakim menjatuhkan vonis kepada pimpinan ISIS Indonesia tersebut.

Menurut Argo, polisi dibantu TNI juga telah melakukan pengamanan terhadap sidang lanjutan kasus terorisme dengan terdakwa Aman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, siang tadi.

"Kita tadi kan di dalam pengadilan sudah ada yamg jaga di sana ya, kita jaga di sana dibantu TNI," kata dia.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Aman Abdurahman dengan hukuman mati terkait kasus bom Thamrin pada 2016 lalu.

"Perbuatan terdakwa telah banyak korban dan luka berat, perbuatan terdakwa juga mengakibatkan tewasnya anak-anak," kata Jaksa Mayasari saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, siang tadi.

Jaksa menganggap tuntutan hukuman mati terhadap Aman merupakan hukuman yang maksimal

Mayasari menyampaikan hal yang memberatkan terdakwa ialah Aman merupakan seorang residivis serta pendiri JAD yang menghasut anggotanya untuk melakukan jihad.

"Adalah penggagas pendiri JAD, organisasi yang jelas-jelas menetang NKRI yang dianggapnya kafir dan harus diperangi terdakwa adalah penggerak kepada pengikutnya untuk melakukan jihad amaliah teror melalui dalil-dalilnya," jelasnya

Selain itu, Jaksa Penutut Umum tidak menemukan hal-hal yang meringankan terdakwa Aman tersebut. "Kami menganggap tidak ada hal-hal yang meringankan," kata dia.

Aman merupakan tokoh penting dalam gerakan teroris di Indonesia. Dia adalah pimpinan ISIS Indonesia, meski sudah membantahnya. Dia orang pertama di Indonesia yang menyerap paham Tauhid wal Jihad, sebuah ideologi jihad yang muncul di Irak pada 2001.

Aman diketahui mampu menerjemahkan lebih dari 50 kitab karangan Abu Muhammad al-Maqdisi, salah satu pencetus paham itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI