"Adalah penggagas pendiri JAD, organisasi yang jelas-jelas menetang NKRI yang dianggapnya kafir dan harus diperangi terdakwa adalah penggerak kepada pengikutnya untuk melakukan jihad amaliah teror melalui dalil-dalilnya," jelasnya
Selain itu, Jaksa Penutut Umum tidak menemukan hal-hal yang meringankan terdakwa Aman tersebut. "Kami menganggap tidak ada hal-hal yang meringankan," kata dia.
Aman merupakan tokoh penting dalam gerakan teroris di Indonesia. Dia adalah pimpinan ISIS Indonesia, meski sudah membantahnya. Dia orang pertama di Indonesia yang menyerap paham Tauhid wal Jihad, sebuah ideologi jihad yang muncul di Irak pada 2001.
Aman diketahui mampu menerjemahkan lebih dari 50 kitab karangan Abu Muhammad al-Maqdisi, salah satu pencetus paham itu.