Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya tetap akan mewaspadai timbulnya potensi serangan teror menyusul adanya tuntutan hukumam mati terhadap pentolan Jamaah Ansharut Daulah, Aman Abdurahman terkait kasus tindak pidana terorime.
'Kita selalu waspada, di kantor polisi, kantor polisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (18/5/2018).
Namun, Argo tak merinci kapan stasut waspada itu diberlakukan untuk internal kepolisian. "Kita tunggu saja," katanya.
Argo pun mengaku polisi tetap akan mengawal persidangan kasus Aman hingga majelis hakim menjatuhkan vonis kepada pimpinan ISIS Indonesia tersebut.
Menurut Argo, polisi dibantu TNI juga telah melakukan pengamanan terhadap sidang lanjutan kasus terorisme dengan terdakwa Aman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, siang tadi.
"Kita tadi kan di dalam pengadilan sudah ada yamg jaga di sana ya, kita jaga di sana dibantu TNI," kata dia.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Aman Abdurahman dengan hukuman mati terkait kasus bom Thamrin pada 2016 lalu.
"Perbuatan terdakwa telah banyak korban dan luka berat, perbuatan terdakwa juga mengakibatkan tewasnya anak-anak," kata Jaksa Mayasari saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, siang tadi.
Jaksa menganggap tuntutan hukuman mati terhadap Aman merupakan hukuman yang maksimal
Mayasari menyampaikan hal yang memberatkan terdakwa ialah Aman merupakan seorang residivis serta pendiri JAD yang menghasut anggotanya untuk melakukan jihad.