Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan ahli ini, Fredrcih menghadirkan dua orang sebagai ahli.
Keduanya adalah mantan Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani dan Fauzie Yusuf Hasibuan. Namun, kehadiran kedua orang ahli tersebut ditolak oleh jaksa penuntut umum pada KPK.
Jaksa keberatan dengan kedua ahli ini, khususnya Yusuf Hasibua karena jabatannya sebagai Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Pasalnya, Fredrich adalah salah satu anggota dari Peradi tersebut.
"Izin yang mulia, sebelum melakukan penyumpahan ahli, kami penuntut umum, pertama ada keberatan dalam hal ini, profesinya adalah seorang advokat. Kami ingin menyatakan keberatan yang mulia terhadap kedua ahli ini, karena kan terdakwa ini adalah profesinya sebagai advokat juga," kata Jaksa Roy sebelum sidang dimulai di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (18/5/2018).
Jaksa keberatan dengan kehadiran kedua ahli tersebut, karena khawatir adanya konflik kepentingan dalam memberikan keterangan.
"Kami takut akan terjadi conflict of interest sesama profesi. Jadi kami mohon yang mulia, kami meminta kedua ahli ini tidak didengar keterangan dan pendapatnya dalam persidangan ini, tetapi selebihnya kami serahkan kepada yang mulia," kata Roy.
Mendengar keberatan jaksa, mantan Pemgacara Setya Novanto tersebut langsung meradang. Dia pun menjelaskan kepada majelis hakim terkait dengan keberatan jaksa KPK tersebut.
"Kami menyampaikan bahwa Pak doktor Ahmad Yani beliau itu dari Komisi III, walau beliau sekarang sudah keluar. Beliau itu yang membuat undang-undang dan merupakan mitra kerja KPK," kata Fredrich.
Fredrich menambahkan selain sebagai seorang pakar hukum yang meskipun sekarang kembali menjadi advokat, tetapi Ahmad Yani sebelumnya adalah mitra kerja KPK selama lima tahun. Dia menilai Ahmad Yani tahu betul dengan Undang-undang KPK.
"Kalau dokter Fauzie Hasibuan, beliau adalah Ketua Umum dari Peradi pak. kita ada 50 ribu anggota, beliau ketumnya, saya anggotanya beliau. Beliau itu adalah yang berkompetensi pak, menyatakan bagaimana imunitas dari seorang advokat," jelasnya.
Karena itu, Fredrich mengatakan alasan yang disampaikan oleh jaksa KPK tersebut tidak benar. Apalagi kata dia, Fauzie Yusuf Hasibuan adalah seorang Guru Besar.
"Jadi tidak ada alasan karena advokat. Bagaimana kalau saya menghadirkan pak mantan jaksa agung, berarti jaksa juga menuntut keberatan. Seorang ahli itu kan melihat keahliannya," kata Fredrich dengan suara tinggi.
Terhadap perseteruan tersebut, majelis hakim pun langsung turun tangan. Setelah bermusyawarah, majelis hakim pun mengabulkan permintaan Fredrich, namun tetap mencatat keberatan jaksa KPK.
"Penuntut umum yang kebetulan tadi keberatan, kami sepakat keberatannya akan dicatat, ini akan kami periksa sebagai ahli semuanya dan kami sumpah," kata majelis hakim.