Karena itu, Fredrich mengatakan alasan yang disampaikan oleh jaksa KPK tersebut tidak benar. Apalagi kata dia, Fauzie Yusuf Hasibuan adalah seorang Guru Besar.
"Jadi tidak ada alasan karena advokat. Bagaimana kalau saya menghadirkan pak mantan jaksa agung, berarti jaksa juga menuntut keberatan. Seorang ahli itu kan melihat keahliannya," kata Fredrich dengan suara tinggi.
Terhadap perseteruan tersebut, majelis hakim pun langsung turun tangan. Setelah bermusyawarah, majelis hakim pun mengabulkan permintaan Fredrich, namun tetap mencatat keberatan jaksa KPK.
"Penuntut umum yang kebetulan tadi keberatan, kami sepakat keberatannya akan dicatat, ini akan kami periksa sebagai ahli semuanya dan kami sumpah," kata majelis hakim.