Kekerasan Seksual TKW, Dipaksa Pijat Majikan Sambil Telanjang

Jum'at, 18 Mei 2018 | 13:56 WIB
Kekerasan Seksual TKW, Dipaksa Pijat Majikan Sambil Telanjang
Ketua Serikat Buruh Kabar Bumi Karsiwen. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Serikat Buruh Kabar Bumi Karsiwen mengatakan perlu adanya pendidikan di sektor buuruh migran perempuan atau TKW mengenai kekerasan seksual. Selama ini buruh-buruh berada di lingkungan dominasi lelaki yang rentan pelecehan seksual.

Pendidikan di sektor buruh migran tidak mencakup gender saja, melainkan pendidikan yang berkaitan dengan hukum di negara penempatan kerja. Dirinya mengatakan perlu adanya elaborasi pendidikan tersebut.

"Kemudian kita hubungkan dengan hukum-hukum Indonesia yang mayoritas banyak terjadi diskriminatif terhadap perempuan," kata Karsiwen di kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta, Jumat(18/5/2018).

Lebih lanjut Karsiwen menjelaskan jika pendidikan tersebut bertujuan agar para pekerja migran Indonesia memahami bahwa ini merupakan bentuk penindasan. Selain pendidikan, dilakukan juga pendampingan terhadap korban kekeran seksual.

"Penguatan-penguatan terhadap korban kekerasan seksual lebih kita hubungkan ke sistem dominasi patriarki feodal karena mereka stres bukan karena traumatik," jelasnya.

Karsiwen menyampaikan jika Kabar Bumi Melakukan pendampingan 51 kasus kekerasan seksual sejak tahun 2002 hingga 2017. Ia menjelaskan mayoritas korban adalah pekerja migran perempuan.

"Kasus yang ditangani bervariatif. Selama pemberangkatan. Jenisnya mulai dari kekerasan seksual hingga pemaksaan kawin kontrak. Kami baru saja mendampingi 3 kasus. Kami baru memulangkan 2 pekerja migran dari Cina," tutur Karsiwen.

Kekerasan lain dipaksa memijat majikan dengan tanpa busana. Lainnya dipaksa melihat kelamin majikan.

Karsiwen menyampaikan kritik terhadap Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Jika UU PPMI tudak menyentuh ranah perempuan.

"Walau sudah disahkan tetap tidak dapat mengakomodir korban-korban kekerasan seksual," tandas Karsiwen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI