Suara.com - Pengacara terdakwa terorisme, Aman Abdurrahman, Asrudin Hatjani menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bijaksana. Kliennya dituntut hukuman mati.
Pasalnya Aman melihat JPU hanya mengaitkan terdakwa Aman dengan kasus bom Thamrin, Kampung Melayu, dan bom Samarinda.
"Tidak ada satu pun saksi atau bukti yang bisa menjerat ustad aman terhadap atau kaitannya dengan Bom Thamrin, Kampung Melayu, dan bom di Samarinda," ujar Asrudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Dalam membacakan tuntutan, JPU sempat membeberkan fakta bahwa dalam isi tausyah-tausyah Aman berisikan ajakan kepada semua orang untuk melakukan jihad. Menurut Asrudin, kliennya tidak pernah mengajak pengikutnya untuk melakukan aksi teror.
"Ya, benar memang tausiah yang dilakukan Ustad Aman mengenai khilafah dilakukan melalui media-media. Tapi dia tak pernah menganjurkan amaliah," katanya.
Selain itu, Asrudin pun keberatan dengan keputusan JPU yang melihat tidak ada hal yang dapat meringankan tuntutan kepada kliennya.
"Itu jaksa punya pemikiran. Padahal salah satu hal yang meringankan, beliau tak pernah mempersulit jalannya persidangan," ucapnya.
Oleh karena itu, Asrudin akan mengajukan pembelaan atas tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Membuat pembelaan sesuai fakta hukumnya yang terungkap di persidangan. Ia tak pernah menganjurkan adanya amaliah. Itu yang bisa kita lihat di fakta yang terungkap di persidangan," pungkasnya.
Sebelumnya, usai mendengar tuntutan, terdakwa Amar akan mengajukan pembelaan terpisah dengan kuasa hukumnya.
"Ya akan ajukan pembelaan, masing-masing," ujar Aman dalam persidangan.
Aman merupakan tokoh penting dalam gerakan teroris di Indonesia. Dia adalah pimpinan ISIS Indonesia, meski sudah membantahnya. Dia orang pertama di Indonesia yang menyerap paham Tauhid wal Jihad, sebuah ideologi jihad yang muncul di Irak pada 2001.
Aman diketahui mampu menerjemahkan lebih dari 50 kitab karangan Abu Muhammad al-Maqdisi, salah satu pencetus paham itu.
Pada 2008, Aman terlibat dalam pembentukan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) yang didirikan oleh mantan pemimpin Jamaah Islamiyah, Abu Bakar Ba’asyir. Beberapa orang yang menjadi anggota perkumpulan itu adalah Santoso alias Abu Wardah dan juga Bahrumsyah yang nanti akan membentuk Mujahidin Indonesia Barat (MIB). Empat tahun kemudian, kelompok tersebut masuk daftar Organisasi Teroris Asing oleh pemerintah Amerika Serikat.
Jaksa Penuntut Umum mendakwanya melakukan 5 kejahatan terorisme sejak 2009. Kelima kasus itu di antaranya serangan bom Gereja Oikumene di Samarinda 2016, Bom Thamrin 2016, Bom Terminal Kampung Melayu 2017, dua penembakan polisi di Medan dan penembakan polisi Bima pada 2017.
Aman didakwa dengan Pasal 14 juncto Pasal 6 subsider Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2003, tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.