Aman Abdurrahman Merasa Tak Ada Bukti Dia Meledakkan 3 Bom

Jum'at, 18 Mei 2018 | 13:07 WIB
Aman Abdurrahman Merasa Tak Ada Bukti Dia Meledakkan 3 Bom
Terdakwa kasus dugaan teror bom Thamrin Aman Abdurrahman alias Oman Rochman (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (18/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara terdakwa terorisme, Aman Abdurrahman, Asrudin Hatjani menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bijaksana. Kliennya dituntut hukuman mati.

Pasalnya Aman melihat JPU hanya mengaitkan terdakwa Aman dengan kasus bom Thamrin, Kampung Melayu, dan bom Samarinda.

"Tidak ada satu pun saksi atau bukti yang bisa menjerat ustad aman terhadap atau kaitannya dengan Bom Thamrin, Kampung Melayu, dan bom di Samarinda," ujar Asrudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Dalam membacakan tuntutan, JPU sempat membeberkan fakta bahwa dalam isi tausyah-tausyah Aman berisikan ajakan kepada semua orang untuk melakukan jihad. Menurut Asrudin, kliennya tidak pernah mengajak pengikutnya untuk melakukan aksi teror.

"Ya, benar memang tausiah yang dilakukan Ustad Aman mengenai khilafah dilakukan melalui media-media. Tapi dia tak pernah menganjurkan amaliah," katanya.

Selain itu, Asrudin pun keberatan dengan keputusan JPU yang melihat tidak ada hal yang dapat meringankan tuntutan kepada kliennya.

"Itu jaksa punya pemikiran. Padahal salah satu hal yang meringankan, beliau tak pernah mempersulit jalannya persidangan," ucapnya.

Oleh karena itu, Asrudin akan mengajukan pembelaan atas tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Membuat pembelaan sesuai fakta hukumnya yang terungkap di persidangan. Ia tak pernah menganjurkan adanya amaliah. Itu yang bisa kita lihat di fakta yang terungkap di persidangan," pungkasnya.

Sebelumnya, usai mendengar tuntutan, terdakwa Amar akan mengajukan pembelaan terpisah dengan kuasa hukumnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI