Alasan Bos ISIS Indonesia Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati

Jum'at, 18 Mei 2018 | 12:19 WIB
Alasan Bos ISIS Indonesia Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa kasus dugaan teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman alias Oman Rochman menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (18/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa pimpinan JAD sekaligus pimpinan ISIS Indonesia Aman Abdurahman dengan hukuman mati. Sejumlah hal memberatkan menjadi alasan tuntutan itu diberikan maksimal.

Adapun poin-poin yang memberatkan terdakwa Aman disampaikan oleh Jaksa Mayasari di ruang sidang PN Jaksel, Jumat (18/5/2018).

"Perbuatan terdakwa telah banyak korban dan luka berat, perbuatan terdakwa juga mengakibatkan tewasnya anak-anak," kata Jaksa Mayasari

Selain itu, hal yang memberatkan terdakwa ialah Aman adalah seorang residivis serta pendiri JAD yang menghasut anggotanya untuk melakukan jihad.

"Adalah penggagas pendiri JAD organisasi yang jelas-jelas menetang NKRI yang dianggapnya kafir dan harus diperangi terdakwa adalah penggerak kepada pengikutnya untuk melakukan jihad amaliyah teror melalui dalil-dalilnya," jelasnya

Selain itu, Jaksa Penutut Umum tidak menemukan hal-hal yang meringankan terdakwa Aman tersebut. "Kami menganggap tidak ada hal-hal yang meringankan," ujarnya.

Aman merupakan tokoh penting dalam gerakan teroris di Indonesia. Dia adalah pimpinan ISIS Indonesia, meski sudah membantahnya. Dia orang pertama di Indonesia yang menyerap paham Tauhid wal Jihad, sebuah ideologi jihad yang muncul di Irak pada 2001.

Aman diketahui mampu menerjemahkan lebih dari 50 kitab karangan Abu Muhammad al-Maqdisi, salah satu pencetus paham itu.

Pada 2008, Aman terlibat dalam pembentukan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) yang didirikan oleh mantan pemimpin Jamaah Islamiyah, Abu Bakar Ba’asyir. Beberapa orang yang menjadi anggota perkumpulan itu adalah Santoso alias Abu Wardah dan juga Bahrumsyah yang nanti akan membentuk Mujahidin Indonesia Barat (MIB). Empat tahun kemudian, kelompok tersebut masuk daftar Organisasi Teroris Asing oleh pemerintah Amerika Serikat.

Jaksa Penuntut Umum mendakwanya melakukan 5 kejahatan terorisme sejak 2009. Kelima kasus itu di antaranya serangan bom Gereja Oikumene di Samarinda 2016, Bom Thamrin 2016, Bom Terminal Kampung Melayu 2017, dua penembakan polisi di Medan dan penembakan polisi Bima pada 2017.

Aman didakwa dengan Pasal 14 juncto Pasal 6 subsider Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2003, tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI