Aman didakwa dengan Pasal 14 juncto Pasal 6 subsider Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2003, tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Alasan Bos ISIS Indonesia Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati
Jum'at, 18 Mei 2018 | 12:19 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ada Mantan Teman Sekelas, IU Tuntut 180 Orang Terkait Pencemaran Nama Baik
11 November 2024 | 20:02 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI