Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati

Jum'at, 18 Mei 2018 | 11:25 WIB
Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati
Pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati. (Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa pimpinan Jamaah Asharut Daulah (JAD) Aman Abdurrahman dengan hukuman mati.

Jaksa Anita Dewa Yani membacakan tuntutan tersebut di ruang sidang PN Jaksel, Jumat (18/5/2018).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rachman alias Aman Abdurrahman dengan pidana mati," kata Anita.

Dalam sidang ini Aman dituntut melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam kasus ini, Aman diduga menjadi otak pengeboman di Jalan Thamrin pada Januari 2016 dan pengeboman di Terminal Kampung Melayu pada pertengahan 2017.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI