Suara.com - Penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus narkoba Arseto Suryoadji ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pelimpahan berkas kasus tersebut dilakukan pada pekan lalu.
"Berkasnya sudah dikirim minggu lalu," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (18/5/2018).
Namun, Calvijn mengaku belum bisa memastikan kapan berkas perkara kasus Arseto dinyatakan lengkap atau p21 sehingga kasus ini segera disidangkan ke pengadilan.
Menurut Calvijn, saat ini berkas tersebut masih diperiksa tim jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Terjerat 3 Kasus, Polisi Periksa Kejiwaan Arseto Suryoadji
"Belum (p21). Berkasnya masih diperiksa," kata dia.
Saat hendak melengkapi berkas kasus narkoba Arseto, penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan jajaran Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Sebab, Arseto juga terjerat dua kasus lain yang ditangani Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Awalnya polisi menangkap Arseto atas kasus penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial, Facebook.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga Arseto telah menyebarkan hate speech melalui akun FB pribadinya. Arseto memposting tulisan yang dianggap bermuatan SARA terhadap kegiatan keagamaan yang digelar di Monumen Nasional, Jakarta.
Baca Juga: Hasil Labfor, Arseto Suryoadji Dinyatakan Negatif Narkoba
Dari pengembangan kasus tersebut, polisi juga menetapkan Arseto sebagai tersangka kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.