Lagi, KPK Akan Umumkan Korporasi yang Terlibat Pencucian Uang

Jum'at, 18 Mei 2018 | 09:20 WIB
Lagi, KPK Akan Umumkan Korporasi yang Terlibat Pencucian Uang
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami perbuatan penyamaran hasil korupsi dengan melibatkan sebuah perusahaan yang dilakukan oleh seorang Bupati.

Bupati tersebut kini telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap.

"Selain menangani perkara dengan tersangka MYF (Mohamad Yahya Fuad), Bupati Kebumen, KPK juga sedang mencermati indikasi peran dan keterlibatan korporasi terkait dengan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (18/5/2018).

Febri mengatakan, dari fakta-fakta penyidikan yang mengemuka, diduga terdapat pengelolaan sejumlah uang yang melibatkan korporasi yang terkait dengan tersangka.

Baca Juga: Diperiksa KPK Sebagai Tersangka, Nindya Karya Kirim 3 Utusan

"Ada fee proyek terkait kasus kepala daerah yang dikelola oleh sebuah korporasi," katanya.

Terkait hal itu, KPK berencana untuk mengumumkan penetapan tersangka terhadap sebuah korporasi yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Jika tidak ada perubahan kondisi, siang ini akan disampaikan dugaan TPPU yang dilakukan korporasi tersebut. KPK cukup konsern menelisik keterlibatan perusahaan baik sebagai pelaku korupsi atau pun pencucian uang," tutup Febri.

KPK menetapkan Mohamad Yahya Fuad sebagai tersangka dalam kasus suap senilai Rp 2,3 miliar atas izin proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kebumen, Jawa Tengah.

Penetapan Yahya Fuad sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan perkara operasi tangkap tangan pada pertengahan Oktober 2017 di Jawa Tengah.

Dalam perkara itu, ‎Yahya disangkakan penyidik KPK melangar Pasal 12 huruf a dan huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Selain itu, KPK juga menjerat Yahya dengan kasus dugaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Kebumen. Salah satunya gratifikasi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus senilai Rp 100 miliar.

Baca Juga: Korupsi Korporasi, KPK Periksa GM Divisi 6 Nindya Karya

Pada kasus tersebut, penyidik KPK menjerat Yahya dengan Pasal 12B Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Seperti diketahui juga, belum lama ini KPK kembali menetapkan korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Setelah sebelumnya KPK menetapkan PT Duta Graha Indah sebagai tersangka, kali ini KPK menetapkan dua korporasi lainnya, yakni PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati.

"Setelah KPK melakukan proses pengumpulan informasi dan data, termasuk permintaan keterangan pada sejumlah pihak, dan terpenuhi bukti permulaan yang cukup, maka KPK melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka PT NK Persero dan PT TS sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Menurut Syarif, kedua korporasi tersebut diproses dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI