Suara.com - DPP Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang, merasa lega setelah PTUN Jakarta secara resmi menolak permohonan gugatan dari pengurus Hanura kubu Daryatmo dan Sarifudin Sudding atas Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang telah mengesahkan kepengurusan Hanura kubu Oesman.
PTUN Jakarta menolak gugatan DPP Hanura kubu Daryatmo dan Sudding dengan membacakan Putusan Perkara Permohonan No. 12/PTUN-JKT/2018 pada Kamis (17/5/2018).
Wakil Ketua Umum Partai Hanura kubu Oesman, Sutrisno Iwantono menjelaskan, sebelumnya Menteri Hukum dan HAM menerbitkan SK yang mengesahkan kepengurusan DPP Hanura kubu Oesman.
Tidak terima dengan SK tersebut, Hanura kubu Daryatmo-Sudding lalu melayangkan surat gugatan kepada Kemenkumham agar Kementerian yang dikomandoi Yassona Laoly itu mencabut SK tersebut karena dinilai tidak sah.
Baca Juga: Hanura Kubu Oso Senang PTUN Tolak Gugatan Sudding dan Daryatmo
Namun, Kemenkumham sama sekali tak menjawab permohonan gugatan tersebut.
"Berdasarkan prosedur hukum, jika tidak dijawab oleh Kemenkumham maka gugatan tersebut dianggap telah dikabulkan. Tapi, pengabulan tersebut harus melalui PTUN," kata Sutrisno di Jakarta, Kamis (17/5/2018) malam.
PTUN ternyata tidak mengabulkan permohonan gugatan Hanura kubu Daryatmo-Sudding tersebut dengan menerbitkan Putusan Perkara Permohonan No. 12/PTUN-JKT/2018.
“Ternyata permohonan itu pada pagi tadi ditolak oleh majelis hakim di PTUN,” tutur Sutrisno.
Proses sidang yang masih berjalan menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk menolak permohonan gugatan dari Hanura kubu Sudding.
Baca Juga: Suara Hanura Diprediksi Kecil, Oso Tak Percaya Lembaga Survei
Dengan demikian, lanjut Sutrisno, dengan adanya putusan PTUN tersebut semakin menguatkan kepengurusan yang sah Partai Hanura dengan Ketua Umum Oesman Sapta Odang dan Sekjen Herry Lontung Siregar.