Pegiat HAM Kritik Moeldoko Soal Pembentukan Koopssusgab TNI

Jum'at, 18 Mei 2018 | 04:00 WIB
Pegiat HAM Kritik Moeldoko Soal Pembentukan Koopssusgab TNI
Kepala Staf Presiden Moeldoko. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid mengkritik ucapan kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Ucapan Moeldoko yang dikritik adalah mengenai pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) TNI tidak perlu menggunakan payung hukum.

Usman menilai aksi terorisme adalah sebuah masalah dengan skala yang besar. Maka dari itu para prajurit TNI harus bekerja di bawah aturan hukum yang tetap.

"Para prajurit itu kan mereka bekerja harus ada dasar hukum yang harus ada peraturannya, harus ada pembiayaannya, harus ada pembiayaannya, senjatanya, batas waktunya," kata Usman di Sekertariat KontraS, Jalan Kramat II, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).

Menurut Usman, Koopsusgab memiliki dasar hukum UU pasal 41 yang membahas bahwa kewenangan utama tetap milik Polri dan UU TNI pasal 34 yakni pembentukan Koopsusgab perlu adanya keputusan politik negara.

"Kalau keputusan politik negara berarti undang-undang. Ini sudah berkali-kali disuarakan sejak periode 1999-2004 dan 2009-2014 tapi tidak pernah dituntaskan," katanya.

Selain mengkritik ucapan Moeldoko soal payung hukum Koopsusgab, Usman pun menjelaskan pemerintah tidak perlu membentuk Koopsusgab karena alasan keamanan.

Pasalnya, Usman melihat TNI yang identik dengan melakukan pendekatan keamanan yang keras. Hal tersebut ditakutkan akan mengabaikan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM).

"Pendekatan keamanan yang keras itu justru meninggikan militansi dari pelaku terorisme. Apalagi soal hak asasi manusia. Tentu hak asasi manusia tidak semuanya bersifat absolut yang dibatasi, tetap ada bisa bergerak, berkumpul, berbicara," ucapnya.

Usman menambahkan apabila memang ingin melibatkan TNI dalam operasi penanganan terorisme, pemerintah harus menghidupkan kembali UU Pertahanan Negara pasal 15 ayat 2. Isi dari UU tersebut tentang kewajiban pemerintah untuk membentuk Dewan Pertahanan Nasional.

"Itu memberi sumbangsih yang besar bagi presiden untuk memberi nasihat dan kemiliteran sehingga kalau nanti dilibatkan dalam aksi terorisme katakanlah dewan ini bisa memberikan masukan pada presiden bisa menjadi supervisi anggotanya," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI