Selanjutnya, kata Nuruzzaman, pemerintah juga harus melakukan mitigasi dengan cara mendorong pengesahan revisi UU Antiterorisme dan melakukan pemetaan potensi terorisme dan radikalisme di Indonesia. Pemetaan dilakukan berdasarkan wilayah, tokoh, dan potensi kekerasan di daerah.
Selain itu, deradikalisasi bagi pelaku dan keluarga pelaku harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh agar mereka bisa kembali ke jalan yang benar.
"Langkah ini kami sebut sebagai postradikalisme. Bagaimana membimbing pelaku atau keluarga pelaku agar kembali ke kehidupan yang benar. Ini berat," kata Nuruzzaman. (Antara)