Jadi Bandar Narkoba, Politisi Gerindra Dituntut 15 Tahun Penjara

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 17 Mei 2018 | 21:00 WIB
Jadi Bandar Narkoba, Politisi Gerindra Dituntut 15 Tahun Penjara
Terdakwa narkoba Jro Janggol disidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. [Suara.com/Luh Wayanti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kami akan melakukan pembelaan secara tertulis," jelasnya.

Selanjutnya seusai sidang, Jro Janggol langsung pergi ke ruang tahanan.

Sebagaimana diketahui, mantan politisi Partai Gerindra tersebut ditangkap di kandang sapi di Payangan, Gianyar, Bali, pada Senin 13 November 2017. Sebelumnya Jro Janggol melarikan diri saat rumahnya di Jalan Batanta, Denpasar, digeledah polisi pada Sabtu 4 November 2017.

Jro Janggol sendiri telah dinyatakan oleh Polda Bali sebagai bandar narkoba.  Saat rumahnya digeledah, polisi menemukan narkoba dan senjata api.

Selain itu beberapa orang yang terlibat dalam kasus tersebut juga diamankan. Termasuk di antaranya istri, kakak, dan adiknya yang juga ditangkap.  (Luh Wayanti)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI