Suara.com - Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PKS Abdul Kharis Almasyhari mempertanyakan dasar hukum dari usul dari Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko supaya Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI dibentuk kembali.
"Negara kita ini negara hukum dan semua berlaku berlandaskan hukum yang ada. Masalahnya ada dasar hukumnya nggak. Dasar hukumnya apa?" kata Kharis saat dihubungi, Kamis (17/5/2018).
Kharis mengaku sama sekali tidak paham apa yang dimaksudkan oleh Moeldoko atas usulannya tersebut.
"Saya nggak paham apa maksudnya Moeldoko. Terus kalau bertindak di luar koridor atau hukum yang ada? Saya nggak tahu bisa begitu," tutur Kharis.
Sekalipun usulan tersebut disetujui oleh Presiden Joko Widodo, namun tetap harus mengacu pada hukum yang ada.
Ia berharap agar pemerintah dapat menunggu sementara waktu, revisi UU Terorisme disahkan di DPR. Jika sudah sangat mendesak, maka bisa menggunakan UU Terorisme yang masih berlaku.
"Presiden dasarnya UU, dasarnya hukum. Kalau untuk terorisme, dasarnya UU Terorisme. UU nya masih ada dan revisinya hampir selesai. Kalau mau buru-buru, UU yang lama dipakai dulu. Kalau mau nunggu, tunggu sebentar lagi revisinya selesai," kata Kharis.