Suara.com - Wakil Ketua MPR Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid menilai upaya pemberantasan tindak pidana terorisme perlu dukungan dari semua pihak. Termasuk dibentuknya lagi kembali Komando Operasi Khusus Gabungan TNI.
Menurut dia, upaya-upaya tersebut juga harus dilindungi dengan payung hukum yang jelas. Agar tidak ada kesimpangsiuran di masyarakat atau penggunaan wewenang yang di luar batas.
"Karena akan menghadirkan problem, bagaimana terkait pemeberantasan terorisme," kata Hidayat di DPR, Jakarta, Kamis (17/5/2018).
Lagi pula, lanjut Hidayat, pelibatan TNI dalam penanggulangan teroris sudah diatur dalam UU Pertahanan Negara, yaitu melalui prinsip BKO.
"Jadi kalau rekan-rekan Polisi membutuhkan bantuan dari rekan- rekan TNI, itu bisa di mintakan dan itu legal. Jadi karenaya, kalau memamg itu bagian dari payung hukumnya benar dan legal ya silakan saja," tutur Hidayat.
Sebaliknya, apabila pembentukan Koopssusgab TNI belum memiliki payung hukum, maka sebaiknya ditunda terlebih dahulu. Sampai ada aturan yang melegalkannya.
"Supaya tidak menghadirkan permasalahan yang nanti malah akan menjerat masalah ini pada kondisi-kondisi yang kontraproduktif, pelanggaran HAM dan lain sebagainya," ujar Hidayat.
Pembentukan Koopssusgab TNI merupakan usulan dari Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. Presiden Joko Widodo bahkan mendukung apabila satuan yang terdiri dari tiga matra di TNI, yakni Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara, diaktifkan kembali.