Suara.com - Oknum kepala sekolah di Pontianak, Kalimantan Barat, berinisial FSA akhirnya diperiksa Direskrimsus Polda setempat, atas dugaan kasus menyebar ujaran kebencian melalui media sosial.
Itu setelah FSA mengunggah tulisan yang dianggap menghina korban bom bunuh diri di tiga gereja Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/5) akhir pekan lalu.
Kapolda Kabar Inspektur Jenderal Didi Haryono, sempat menyambangi yang bersangkutan di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Kalbar, Pontianak, Selasa (15/5), bersama beberapa pejabat utama Polda Kabar.
Ia mengatakan, bahwa yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan, dan pemeriksaan tersebut dengan melihat dari alat bukti, serta mengumpulkan alat bukti yang ada.
Baca Juga: DPR: Perkuat Intelijen Sebelum Berantas Terorisme
"Apabila alat buktinya cukup, tentu ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Didi kepada Antara, Kamis (17/5/2018).
Ia menjelaskan, jika sudah ditingkatnya pada tahap penyidikan, maka yang bersangkutan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
"Saya berkeyakinan ini bisa ditingkatkan menjadi statusnya tersangka," ujarnya.
Menurut dia, FSA baru saja tiba dari Kabupaten Kayong Utara, dan langsung menjalani pemeriksaan.
Pada saat pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Kayong Utara, merupakan pemeriksaan awal terhadap yang bersangkutan, sehingga ditarik ke Mapolda Kalbar untuk pendalaman pemeriksaan, katanya.
Baca Juga: Bikin Takjub, Tulisan Tangan Ini Seperti Cetakan Komputer
"Kemungkinan pekan ini, status yang bersangkutan sudah dapat ditetapkan," kata Didi.