Suara.com - Ketua Lingkar Perdamaian Ali Fauzi mengatakan ada beberapa sebab Rancangan Undang-Undang Terorisme belum bisa ditegakkan. Ia menyebut ada kekhawatiran dari berbagai pihak terhadap penegakan RUU tersebut.
Ali menjelaskan jika aparat penegak hukum tidak bisa mengendalikan dan terjadi lost control. Ali mengatakan harus melihat fenomena saat ini jika RUU tersebut ditegakkan.
"Harus segera mungkin ada tindak lanjut karena sudah jatuh banyak korban jiwa," kata Ali di gedung LIPI, Jakarta, Kamis, (17/5/2018).
Ali mengimbau pemerintah agar melakukan cara apapun agar UU Terorisme segera dikerjakan. Lebih lanjut ia menyebut aksi terorisme telah menjadi ketakutan yang berlarut-larut di tengah masyarakat Indonesia.
Sebagaimana diketahui, Revisi Undang-undang (RUU) Terorisme yang diajukan sejak 2016 hingga kini masih bergulir di DPR. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar DPR segera mengesahan RUU tersebut. Jika RUU tersebut tak kunjung disahkan, pemerintah akan mengambil tindakan sendiri dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme itu diajukan pemerintah pada Februari 2016. Pengajuan ini dilakukan sebulan setelah teror bom Thamrin, di Jakarta, yang terjadi pada 14 Januari 2016. UU Terorisme yang lama sendiri merupakan penetapan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2002. Namunhingga kini, pembahasan RUU Terorisme masih menggantung di DPR.