Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan dugaan pelanggaran iklan yang dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Bawaslu melaporkan itu karena PSI memasang iklan di koran harian.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan pemasangan iklan itu dilakukan pada 23 April 2018. Bawaslu menemukan adanya iklan kampanye di media massa cetak yaitu di Harian Jawa Pos.
Bawaslu menjadikan itu sebuah temuan dan di bahas dalam sentra Gakumdu.
“Hari ini pukul 09.30 WIB kami sudah meneruskan temuan itu ke Bareskrim dan sudah diterima laporan terima terusan dugaan tindak pidana tersebut,” ungkap Abhan di Gedung Bawaslu, Jalan M.H. Thamrin No. 14, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).
Nantinya penyidik polisi akan mengabarkan lebih lanjut soal penyidikan itu.
Dari temuan ini, ia menyebutkan ada dua terlapor yang diduga melakukan pelanggaran tersebut. Mereka adalah Sekjen Raja Juli Antoni dan Chandra Wiguna selaku Wakil Sekjen.
“Penerusan ini tidak lepas dari kerjasama di Sentragakumdu, Bawaslu, Penyidik, dan Jaksa,” tambahnya.
Selain itu ia menyampaikan jika Bawaslu berharap polisi menyelidiki tepat waktu hingga proses berlanjut pada penuntutan dan pelimpahan ke persidangan di pengadilan.
a
Abhan menyebutkan temuan Nomor 02/TM/PL/RI/00.00/IV/2018 merupakan perbuataan dugaan tindak pidana pemilu yang diduga melanggar ketentuan Pidana Pemilu yang diduga Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.