Suara.com - Lelaki paruh baya berinisial HS (57) yang ditangkap karena membawa senjata tajam jenis badik di kantor Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya ternyata bekerja sebagai pemotong hewan ternak alias penjagal.
"Jadi yang bersangkutan setelah kita tanya, yang bersangkutan pernah tinggal di Jakarta Selatan. Kemudian dia ada di Waleri Jawa Tengah, karena itu ya yang bersangkutan kerjanya memotong ayam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (17/5/2018).
Dari pemeriksaan sementara, kata Argo, alasan HS ke kantor Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat untuk memperpanjang kepengurusan SIM. Argo menambahkan, lelaki tersebut juga sedang melengkapi administrasi untuk pengurusan KTP di kawasan Jakarta Selatan.
"Karena yang bersangkutan habis SIM nya maka dia ke Jakarta mengurus KTP di Jaksel, ternyata kemarin menginap di masjid Satpas di sana," kata dia.
Kepada polisi, kata Argo, alasannya membawa badik ke dalam area kantor polisi untuk berjaga-jaga. Polisi tak menemukan indikasi HS terlibat dalam kelompok teroris. "Dia motifnya membawa sajam untuk jaga diri saja," katanya.
Atas kepemilikan senjata tajam tersebut, HS kini dijerat Undang-Undang Darurat. Kini, lelaki paruh baya itu harus menjalani penahana di rumah tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Kita kenakan UU Darurat," kata Argo.
Polisi meringkus HS lantaran kedapatan membawa sajam yang disimpan di dalam tas. Penangkapan itu dilakukan saat petugas mencurigai gerak gerik HS saat tiba di kantor Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakbar, Selasa (15/5/2018) kemarin.
Saat digeledah, HS lantas membuang badik ke arah luar Masjid Al Amanah yang terletak di area kantor Satpas SIM Daan Mogot.