Suara.com - Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono telah divonis penajara selama lima tahun. Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Terhadap vonis tersebut, Tonny menerimanya meski mengaku berat.
"Kalau bagi saya sebenarnya berat. Tapi gimana, karena saya salah ya, saya terima. Umur saya udah 60 (tahun), 5 tahun itu sudah hukuman buat saya," katanya usai menjalani sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).
Tonny mengatakan dirinya sudah sejak awal mengaku bersalah karena telah menerima pemberian dari pihak tertentu. Dia juga mengaku sudah bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka kasus tersebut dengan jelas.
"JC (Justice Collaborator)? Kan saya konsisten dari awal sampai sidang selesai, tetap ngakuin salah," katanya.
Lebih lanjut, Tonny mengatakan dirinya siap menjalani hukuman yang telah dijatuhkan kepadanya. Dia tak terlalu peduli dengan adanya remisi bagi terpidana yang mendapat status JC.
"Kalau itu saya nggak tahu. Yang penting saya dihukum. Saya jalani. Saya merasa bersalah. Ini akan jadi contoh supaya teman-teman saya tidak melakukan hal yang sama dan mengalami hal yang sama dengan saya," tutupnya.
Tonny divonis penjara karena dinilai hakim terbukti bersalah telah menerima uang suap senilai Rp 2,3 miliar. Uang tersebut untuk pemulusan sejumlah perizinan di lingkungan Kemenhub.