Suara.com - Seorang guru les bernama Mochamad Topik (35) ditangkap polisi lantaran melakukan pencabulan terhadap seorang murid laki-laki berinisial AAA (13).
Perbuatan bejat terhadap murid les-nya itu bahkan diduga telah dilakukan Topik sebanyak 6 kali sejak 2017 lalu.
"Pencabulan dilakukan tersangka dengan cara menyentuh bagian genital dari korban," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho, Kamis (17/5/2018).
Menurut Alexander, kasus ini terungkap setelah ibu korban bernama Farah Lisa membuat laporan ke Polres Tangsel pada 26 Maret 2018.
Baca Juga: Guru Ngaji Cabuli Murid yang Tidur di Masjid
Dari nomor laporan LP/307/K/III/2018/SPKT/Res.tangsel, polisi kemudian mulai melakukan penyelidikan.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan saksi-saksi dan telah melakukan visum et repertum terhadap korban," katanya.
Dari keterangan AAA, perbuatan cabul guru les itu dilakukan di rumah korban di Jalan Poncol Indah, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
"Iya, (pencabulan) dilakukan di rumah korban," katanya.
Polisi pun kemudian meringkus Topik di kediamannya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Senin (14/5/2018).
Baca Juga: Selama 2 Jam, Mahasiswi AN Dicabuli dalam Taksi Online Grab
Atas perbuatannya yang mencabuli anak di bawah umur itu, Topik dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.