Gubernur Jabar Lantik 140 Pejabat Eselon II, III, IV

Kamis, 17 Mei 2018 | 10:18 WIB
Gubernur Jabar Lantik 140 Pejabat Eselon II, III, IV
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher), melantik 140 pejabat struktural eselon II, III dan IV, di aula barat Gedung Sate, Bandung, Rabu (16/5/2018). (Sumber: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher), melantik 140 pejabat struktural eselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Jabar, di aula barat Gedung Sate, Bandung, Rabu (16/5/2018).

Ke-140 pejabat yang dilantik terdiri dari mutasi dan promosi jabatan. Dalam sambutannya, Aher berpesan, para ASN yang dilantik harus betul-betul memahami peraturan perundang-undangan yang terkait dengan wewenang, tugas pokok dan fungsi pada jabatan masing-masing.

"Ini penting, karena merupakan kewajiban utama dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebuah jabatan," kata Aher.

Jabatan, menurutnya, bukan kekuasaan, tapi beban, tanggung jawab dan amanah. Jabatan baru akan menjadi kemuliaan manakala dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Aher pun menekankan tiga hal bagi pejabat yang dilantik, yaitu kinerja, dedikasi tinggi dan keikhlasan.

"Tiga hal itu harus hadir untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.

"Saya yakin dan percaya, semua ASN di lingkup Pemprov Jabar memiliki tekad dan kemampuan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik. Khusus kepada ASN yang dilantik, tentu ini merupakan bentuk kepercayaan dan amanat untuk menduduki suatu jabatan," tambah Aher.

Ia menambahkan, mutasi dan promosi jabatan masih dimungkinkan terjadi dalam waktu dekat selama ada izin dari Kementerian Dalam Negeri, sesuai dengan aturan berlaku.

"Masih dimungkinkan ada pelantikan asal ada izin Kemendagri. Ini terkait dengan kekosongan jabatan, mungkin di awal Juni, sudah dimintakan persetujuan pelantikannya," ucapnya.

Aher menuturkan, saat ini masih ada 30 lebih pejabat eselon IV yang belum mendapatkan jabatan. Sejak 12 Agustus 2017, kepala daerah tidak lagi punya kewenangan langsung untuk mengangkat dan memberhentikan pegawai, kecuali ada izin dari Kemendagri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI