Selain Kekasih, Sony Turut Pasarkan Perempuan Lain untuk Jadi PSK

Kamis, 17 Mei 2018 | 10:09 WIB
Selain Kekasih, Sony Turut Pasarkan Perempuan Lain untuk Jadi PSK
Ratu prostitusi online Yunita alias Keyko (40), kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Kali ini dia ditangkap Subdit V/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. [Suara.com/Achmad Ali]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi telah membekuk pemuda bernama Sony Setiawan (20) lantaran nekat menjual MY (19), sang kekasih sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Dari hasil pemeriksaan, Sony mengaku telah tinggal satu rumah alias kumpul kebo bersama MY sejak 2014 lalu.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Moh. Faruk Rozi memyampaikan, Sony menjalankan bisnis prostitusi dengan cara menjual kekasihnya kepada para pria hidung belang dan sudah berjalan hampir 1 tahun.

"Menjajakan pacarnya (menjadi PSK) sejak tahun 2017," kata Faruk saat dikonfirmasi, Kamis (17/5/2018).

Baca Juga: Sebelum Ditangkap, Ratu Prostitusi Online Keyko Ganti Nama 2 Kali

Tak hanya MY, Sony yang masih berstatus mahasiswa itu juga turut menjadi mucikari untuk perempuan lain. Perempuan-perempuan itu dipasarkan kepada para pelanggannya melalui media sosial.

"Selain pacarnya (MY) ini, juga ada wanita lain yang dijajakan melalui tersangka (Sony)," kata dia.

Prostitusi ini terbongkar setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pelanggan. Petugas langsung menangkap Soni saat berada di Hotel D'ARCICI Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Minggu (13/5/2018) malam.

Dari keterangannya kepada polisi, Sony mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100.000 bila MY sudah bisa memuaskan seks para pelanggannya. Adapun tarif jasa seks sang kekasih yang dipatok Sony sebesar Rp 600.000.

Dari penangkapan itu, polisi menyita uang Rp 700.000, dua buah kondom, satu buah kunci kamar hotel, kwitansi pembayaran hotel dan satu buah ponsel merek Samsung.

Baca Juga: Ratu Prostitusi Online Indonesia, Keyko Punya 2.600 PSK

Atas perannya sebagai mucikari, Sony dijerat Pasal 296 KUHP Juncto Pasal 506 KUHP. Pemuda tersebut kini harus meringkuk di rumah tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI