KPK Resmi Tahan Bupati Bengkulu Selatan, Istri dan Keponakannya

Kamis, 17 Mei 2018 | 07:35 WIB
KPK Resmi Tahan Bupati Bengkulu Selatan, Istri dan Keponakannya
Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dan istrinya, Hendrati. KPK juga menahan keponakan Bupati, Nursilawati dan seorang kontraktor Juhri.

"Setelah proses pemeriksaan di tahap penyidikan dilakukan, para tersangka ditahan di tiga tempat terpisah," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (17/5/2018).

Dirwan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Cabang KPK yang berada di gedung KPK lama (C1). Sementara Juhri ditahan di Rutan Cabang KPK yang berada di belakang gedung Merah-Putih (gedung KPK baru).

"HEN dan NUR ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan," kata Febri.

Baca Juga: Begini Kronologi KPK Tangkap Bupati Bengkulu Selatan dan Istri

Keempat tersangka diduga memberi dan menerima suap sebagai bagian dari komitmen fee sebesar 15 persen dari lima proyek pembangunan infrastruktur di Bengkulu Selatan.

Kelima proyek tersebut adalah Proyek normalisasi/pengerasan Telago Dalam menuju Cinto Mandi, proyek peningkatan jalan Desa Tanggo Raso (arah jembatan dua) Kecamatan Pino Raya, proyek jalan Rabat Beton Desa Napal melintang Kecamatan Pino Raya, proyek jalan Rebat Beton Desa Pasar Pino (Padang Lakaran) Kecamatan Pino Raya, dan proyek rehab Jembatan Gantung Desa Telaga Dalam Kecamatan Pino Raya.

Dirwan, Hendrati, dan Nursilawati diduga telah menerima uang Rp 98 juta yang merupakan bagian dari komitmen fee sebesar Rp 112.500.000. Angka tersebut merupakan 15 persen dari lima proyek yang total anggarannya mencapai Rp 750 juta.

Sebagai penerima, Dirwan, Hendrati dan Nursilawati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Sementara sebagai pemberi, Juhari disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Bupati Bengkulu Selatan, Istri dan Keponakan Jadi Tersangka Suap

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI