Suara.com - Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan akan bertindak tegas kepada situs pemberitaan di Indonesia yang mengandung radikalisme. Pihaknya akan terus menyisir media-media yang tidak menjalankan tugas jurnalistik.
Yosep menjelaskan bahwa situs-situs media radikal di Indonesia berjalan tidak sesuai dengan Undang-Undang tentang pers.
"Kebanyakan yang situs-situs radikal itu memang bukan badan hukum dan perusahaan pers sebagaimana dimaksud dalam UU 40 tahun 1999," jelas Yosep di Gedung Kemeninfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (16/5/2018).
"Tugas kami untuk menyelesaikan proses verifikasi. Kami berharap akhir 2018 ini selesai. 2019 media-media yang terverifikasi itu kita berikan argot dengan demikian orang bisa membedakan mana Tempo sungguhan mana Tempo jadi-jadian," kata Yosep.
Lebih lanjut, Yosep menjelaskan Dewan Pers belum menemukan jumlah situs-situs yang mengandung konten radikalisme. Namun, Yosep menyebutkan ada puluh ribuan media di Indonesia dan yang sudah terdata di Dewan Pers kurang 1 persen dari jumlah tersebut.
"Yang paling banyak online. Pergerakannya di angka 43.300 yang terdata di dewan pers hanya 168 media," jelasnya.
Ia pun menghimbau kepada seluruh masyarakat tidak segan melapor kepada Dewan Pers apabila menemukan situs-situs berita yang mengandung paham radikalisme.
"Jadi, silahkan diadukan ke Dewan Pers. Dewan Pers akan merekomendasikan kepada Polri karena itu bukan media. Ada MoU antara Dewan Pers dengan Polri," pungkasnya.