Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Buapti Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dan istrinya Hendrati serta keponakannya Nursilawati sebagai tersangka dalam kasua dugaan suap. Satu tersangka lainnya adalah Juhri sebagai seorang kontraktor.
Sebelum menjadi tersangka mereka diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (16/5/2018) kemarin.
Saat konferensi pers di Gedung KPK, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan bagaimana tim KPK menangkap empat orang tersebut. Menurutnya, penangkapan terhadap mereka dilakukan KPK setelah mendapat laporan dari masyarakat.
"KPK merespon dengan melakukan serangkaian kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan dalam penyelidikan yang dimulai pada 11 Mei 2018, hingga KPK kemudian melakukan tangkap tangan pada hari Selasa, 15 Mei 2018 sore di Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan," katanya di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/5/2018).
Basaria mengatakan, Selasa (15/5/2018) sekira pukul 16.20 WlB diduga terjadi penyerahan uang dari Juhri kepada Nursilawati untuk diserahkan kepada Hendrati di rumah pribadinya di Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Setelah penyerahan, Juhri langsung menuju sebuah rumah makan di daerah Manna dan diamankan tim KPK sekitar pukul 17.00 WIB. Tim kemudian membawa Juhri kembali ke rumah Hendrati.
"Sedangkan NUR yang telah meninggalkan rumah HEN pergi menuju rumah kerabatnya di daerah Manna. Secara pararel, kemudian tim KPK lainnya mengamankan NUR sekitar pukul 17.15 WIB. NUR juga dibawa kembali ke rumah HEN," kata Basari.
Lebih lanjut Basarka mengatakan, setelah kedua tim tiba di rumah Hendrati, tim mengamankan uang Rp 75 juta dari tangan Nursilawati serta bukti transfer sebesar Rp 15 juta, dimanaRp 13 juta diduga berasal dari pemberian Juhri sebelumnya pada tanggal 12 Mei 2018.
Kemudian, tim KPK membawa Nursilawati ke rumah pribadinya di Kecamatan Manna dan mengamankan uang lainnya sebesar sekitar Rp 10 juta.
"Timn kemudian mengamankan dan membawa HEN, DM, dan JHR dari rumah pribadi HEN ke Kepolisian Daerah Bengkulu untuk menjalani pemeriksaaan awal," katanya.
Setelah menjalani pemeriksaan awal di Mapolda Bengkulu, pada pukul 09.30 WIB keempatnya diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK. Setelah menjalani pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara, maka keempatnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dirwan, Hendrati, dan Nursilawati diduga menerima uang dari Juhri terkait sejumlah proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan. Diduga Dirwan mendapat uang Rp112.500.000 atau sebesar 15 persen dari total nilai proyek sebesar Rp 750 juta. 15 persen tersebut merupkan komitmen fee yang disepakati antara Dirwan dengan Juhri.
Namun, Dirwan diduga baru menerima Rp 98 juta dari Juhri. Uang tersebut diberikan secara tunai dan transfer dan diberikan dengan cara bertahap.