Setelah menjalani pemeriksaan awal di Mapolda Bengkulu, pada pukul 09.30 WIB keempatnya diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK. Setelah menjalani pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara, maka keempatnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dirwan, Hendrati, dan Nursilawati diduga menerima uang dari Juhri terkait sejumlah proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan. Diduga Dirwan mendapat uang Rp112.500.000 atau sebesar 15 persen dari total nilai proyek sebesar Rp 750 juta. 15 persen tersebut merupkan komitmen fee yang disepakati antara Dirwan dengan Juhri.
Namun, Dirwan diduga baru menerima Rp 98 juta dari Juhri. Uang tersebut diberikan secara tunai dan transfer dan diberikan dengan cara bertahap.