Sebagai pemberi, Juhari disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Bupati Bengkulu Selatan, Istri dan Keponakan Jadi Tersangka Suap
Rabu, 16 Mei 2018 | 21:32 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Alasan Johanis Tanak Ingin Hapus OTT KPK: Tak Sesuai KUHAP
19 November 2024 | 18:15 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI