Suara.com - Malang nian nasib siswi berinisal MY (19) yang terpaksa melayani nafsu pria hidung belang atas perintah sang pacar, yakni Sony Setiawan (20).
Pemuda tanggung tersebut memasarkan jasa seks sang kekasih kepara para pelanggannya melalui media sosial.
"Pelaku melalui ponsel menawarkan pacarnya sendiri (MY) untuk memberikan pelayanan seks kepada pemesan," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Eko Hadi S, Rabu (16/5/2018).
Eko menjelaskan, untuk bisa menyewa MY, Soni mematok harga sebesar Rp 600 ribu kepada para pelanggan.
Baca Juga: Ini Dia Terduga Teroris yang Ditangkap di Tangerang
Soni yang masih berstatus mahasiswa itu juga telah menyiapkan sebuah kamar hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara sebagai lokasi prostitusi.
Sony mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100 ribu dari MY bila sudah bisa memuaskan seks para pelanggan.
Prostitusi ini terbongkar setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pelanggan. Petugas langsung menangkap Soni saat berada di Hotel D'ARCICI Sunter, Tanjung Priok Jakarta Utara pada Minggu (13/5) malam.
Melalui penangkapan itu, polisi menyita uang Rp 700 ribu, dua kondom, satu kunci kamar hotel, kuitansi pembayaran hotel dan satu ponsel merek Samsung.
Atas perannya sebagai mucikari, Sony dijerat Pasal 296 KUHP Juncto Pasal 506 KUHP. Pemuda tersebut kini harus meringkuk di rumah tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca Juga: Potret Brimob saat Patroli Teroris, Ojek Online Diperiksa Polisi