Suara.com - Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Namun, selama mengikuti proses persidangan, Rita ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Rita adalah terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perizianan perkebunan kelapa sawit di lingkungan pemerintah kabupaten Kukar.
Sebelum mengikuti sidang lanjutan di gedung Pengadilan Tipikor, Politikus Golkar tersebut sempat berbicara soal kondisinya di Rutan. Terutama kondisi menjelang bulan Ramadan. Rita mengaku tahun ini adalah tahun pertamanya menjalankan ibadah puasa tanpa keluarga.
"Intinya Tidak ada perubahan, cuma perubahan tempat saja," katanya di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (16/5/2018).
Rita mengatakan di Rutan KPK ada tujuh tahanan perempuan lain yang ditahan bersama dengannya. Menurutnya, kehadiran ketujuh orang tersebut sangat membantunya untuk menjadikan Rutan KPK layaknya pesantren kilat.
"Kebetulan aku berdelapan, cewek dan muslim semua. Agamanya kuat semua. Jadi kayak pesantren kilat aja. Mirip pesantren, jadi lebih konsen di sana (Rutan KPK). Ketika adzan semua langsung salat," kata Rita.
Khusus untuk dirinya, Rita mengaku mengisi hari-harinya dengan membaca Al Quran.
"Iya, aku sehari-hari (baca Alquran) setengah jus. Aku ngapalin yang ayat-ayat pendek. Daripada nggak ada kerjaan," katanya.
Dalam kasus ini, Rita didakwa menerima uang suap senilai Rp 6 miliar dari Direktur PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. Uang tersebut diterimanya bersama dengan Khaerudin yang juga sudah menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Selain itu, Rita juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 469 miliar terkait perizinan sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemkab Kukar.