Suara.com - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir meminta para rektor memeriksa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kampus yang diduga terpapar paham radikalisme. Termasuk para dosen.
Hal ini untuk menghindari penyebaran paham radikalisme masuk kedalam lingkungan perguruan tinggi.
"ASN memang kita lagi mengusulkan yaitu mereka harus discreen (periksa) betul yang mereka yang terlibat radikalisme tidak masuk di dalamnya," kata Nasir di Gedung Kemenristek, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (16/5/2018).
Nasir mengatkan bila ada dosen yang terbukti mengajarkan paham radikalisme, mereka akan diberikan hukuman. Termasuk tidak mengangkat calon ASN ke status ASN penuh.
Ia juga telah meminta kerjasama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN-RB) untuk ketat sebelum menyeleksi calon ASN.
"Kami sudah meminta kepada menteri PANRB kalau memang dia terlibat dan terpilih masuk ke pemerintahan atau keluarga PNS," tutur Nasir.
Sanksi bagi ASN yang terlibat terorisme sendiri cukup tegas. Dari mulai sanksi peringatan keras hingga turun jabatan dan pemecatan.
"Tergantung tingkat permasalahanya," pungkas Nasir.