Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan, kepala daerah terpilih di Pilkada serentak 2018 harus menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah mengenai Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2023 yang berkualitas. Maka dari itu, telah diterbitkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.
"Perda RPJMD 2019-2003 yang ditetapkan kepala daerah terpilih bersama DPRD harus lebih berkualitas," kata Tjahjo Kumolo dalam sambutan Konsolidasi Penyiapan RPJMD 2019-2023 di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (16/5/2018).
Dia menuturkan, sesuai ketentuan Perda RPJMD tersebut harus selesai enam setelah kepala daerah terpilih resmi menjabat. Dia meminta penyusunan Perda itu secara akuntabel, efektif, partisipatif dan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan.
"Diharapkan instrumen regulasi (Permendagri Nomor 7 Tahun 2018) menjadi acuan Pemda dalam menyusun RPJMD yang berkualitas, berwawasan lingkungan dan berkebelanjutan," ujar dia.
Mantan Sekjen PDI Perjuangan ini menambahkan, juga diperlukan dukungan dari berbagai asosiasi pemerintah daerah dalam penyiapan penyusunan RPJMD tersebut. Kemudian juga diperlukan masukan akademisi, Ormas, NGO, filantropi dan pelaku usaha lainnya.
"Kita berharap Pilkada serentak tahun ini berjalan dengan damai. Diharapkan dalam pesta demokrasi itu tingkat partisipasi pemilih tinggi, sehingga menghasilkan kepala daerah yang didukung dan dapat legitimasi dari rakyat," tandas dia.
Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Diah Indrajati menambahkan, rapat konsolidasi penyiapan dokumen RPJMD 2019-2023 ini dihadiri ratusan peserta. Mereka terdiri dari unsur pemerintah pusat atau kementerian dan lembaga, unsur pemerintah daerah, NGO, akademisi, Ormas dan lainnya.