Suara.com - Meninggalnya calon Bupati Tegal sekaligus petahana, Enthus Susmono, Senin (14/5/2018), mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng memberikan tenggang waktu bagi partai politik pengusung almarhum untuk segera mencari penggantinya.
Ketua KPU Jateng Joko Purnomo mengatakan, kalangan parpol pengusung Enthus Susmono diberi waktu selama tujuh hari untuk mencari penggantinya.
"Ketentuannya, jika dalam waktu tujuh hari tersebut, parpol pengusung tidak bisa mencari pengganti Ki Enthus, berarti keikutsertaannya dalam pilkada dinyatakan gugur," katanya, Rabu (16/5/2018), kepada suara.com.
Ketentuan itu, menurut Joko, merujuk pada Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada serta Peraturan KPU No 3 tahun 2017, maka partai politik pengusung dapat mengganti calon kepala daerah yang diusung jika yang bersangkutan berhalangan tetap atau meninggal dunia.
"Berlaku saat hari meninggalnya yakni Senin (14/5/2018) sampai Senin yang akan datang. Dalam waktu itu harus sudah mendaftarkan, kalau belum didaftarkan ke KPU dan jika tak ada gantinya maka keikutsertaannya berarti gugur," ujar Joko.
Untuk itu, guna mempercepat administrasi proses penggantian Ki Enthus, KPU sudah mengirimkan salah satu komisionernya ke Tegal untuk berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Tegal dan parpol pengusung.
Joko menambahkan, KPU mempunyai waktu selama tiga hari untuk memeriksa berkas setelah pasangan calon kepala daerah pengganti didaftarkan.
"KPU harus menunggu dulu keputusan DPP partai politik pengusung, rekomendasi penggantiannya dari DPP. Lalu kita periksa berkasnya," katanya.
Sementara, terkait surat suara yang sudah dalam proses penegakan, KPU jateng meminta KPU Tegal untuk melakukan adendum pengadaan.
"Ini kan darurat, kalau sudah dicetak dihentikan dulu karena ada penggantian. Dikasih adendum dalam kontrak percetakannya," katanya.
Dalam pertarungan Pilkada Kabupaten Tegal, paslon nomor urut tiga Enthus Susmono-Umi Azizah diusung PKB dan didukung Partai Hanura, Gerindra, PAN dan PKS. Paslon lainnya, Haron Bagas Prakosa-Drajat Adi Prayitno diusung PDI Perjuangan, Partai Nasdem dan Partai Demokrat, serta paslon Rusbandi-Fatchuddin yang diusung Partai Golkar dan PPP. (Adam Iyasa)