Suara.com - Anggota Direktorat Intelejen dan Keamanan Polda Metro Jaya Brigadir Eka Adi Saputra melaporkan Bripda Dewi Suryaningsih ke Polda Metro Jaya lantaran dituduh telah melakukan perzinahan.
Bripda Dewi yang merupakan istri pelapor diduga telah berhubungan badan dengan anggota Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri Ipda Anggoro Eko Saputro.
"Pelapor mengetahui bahwa pelaku 1 (Bripda Dewi) sudah melakukan perzinahan dengan pelaku 2 (Ipda Anggoro)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (16/5/2018).
Berdasarkan laporan, diduga perbuatan mesum itu dilakukan Dewi dan Anggoro di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Utara.
Baca Juga: Isu Suami Selingkuh, Dewi Perssik: Punyaku Dijamin Halal!
Menurut Argo, Brigadir Eka menikah dengan Bripda Dewi pada April 2016 lalu. Bripda Dewi juga sudah memiliki seorang anak dari pernikahannya dengan sang suami.
"Sudah dikaruniai seorang anak," kata Argo.
Laporan Eka yang dibuat di Polda Metro Jaya pada Selasa (15/5/2018) diterima dan telah tercantum dengan nomor LP/2624/V/2018/PMJ/Dit Reskrimum.
Atas laporan tersebut, Brigadir Eka berharap kasus perzinahan sang istri segera ditindaklanjuti.
"Pelapor melaporkan peristiwa tersebut guna penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Argo.
Baca Juga: Rumor Ustadz Solmed Selingkuh, April Jasmine: Saya Percaya Suami