Suara.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon membantah RUU Antiterorisme mangkrak di DPR. Fadli justru menuding bahwa pemerintah lah yang membuat revisi UU tersebut tertunda untuk disahkan hingga hari ini.
"RUU Pemberantasan Terorisme kan sudah berjalan, jadi tidak benar kalau dikatakan mangkrak. Itu kan sudah berjalan. Yang selalu menunda-nunda justru dari pihak Pemerintah," kata Fadli di DPR, Jakarta, Selasa (15/5/2018).
Fadli mengatakan, berdasarkan hasil laporan Pansus RUU Antiterorisme ke pimpinan DPR, pemerintah berkali-kali meminta supaya pengesahan RUU tersebut ditunda. Permintaan itu bahkan disampaikan pada masa sidang yang baru saja berakhir.
"Itu berkali-kali, bahkan belasan kali pemerintah melakukan penundaan. Terakhir pada waktu masa sidang lalu juga melakukan penundaan lagi," jelasnya.
Baca Juga: Dua Terduga Teroris di Palembang Dibiayai Karyawan BUMN
Fadli meminta tidak ada pihak yang menyebarkan berita bohong kepada masyarakat, bahwa seakan-akan yang melakukan penundaan atas Revisi UU Terorisme adalah DPR.
"Jadi yang selalu menunda adalah pihak pemerintah, bukan dari DPR. Jangan menyebarkan hoax, termasuk Presiden jangan menyebarkan hoax. Seolah-olah itu dari DPR."
Fadli memastikan, Presiden Joko Widodo mendapatkan informasi yang salah dari jajarannya, sehingga Jokowi turut mengklaim, bahwa yang menunda pengesahan RUU Antiterorisme adalah DPR.
"Itu info yang masuk pada Presiden, itulah yang salah, dan itu harus dikoreksi. Jadi aparaturnya sendiri harus berkoordinasi dengan baik, tak salah dalam memberikan keterangan. Karena kalau Presiden memberikan keterangan yang salah kan jadi ngawur semua," tutur Fadli.
Fadli mengatakan, RUU Antiterorisme bisa diselesaikan pada masa sidang yang akan datang.
Baca Juga: Pecundangi Persija di Hadapan Jakmania, Aidil: Kami Beruntung
"Saya kira ini tinggal sedikit lagi selesai, masa sidang yang akan datang selesai. Harusnya masa sidang lalu, tapi karena pihak pemerintah yang meminta penundaan tadi," tegasnya.