"Dulu setiap tahun 1 Ha sawah bisa menghasilkan 3-5 ton gabah, sekarang kita hanya bisa memandang dari jauh. Karena lahan kami sudah dipagar dan kami dilarang mendekat,” keluhnya.
Sebelumnya, setiap tahun Sutiman dan teman-temanya juga taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Makanya dengan kejadian ini para petani ini pun bingung harus mengadu ke mana.
“Jelas kami sangat kehilangan, karena pengambilan lahan ini secara sepihak. Ganti rugi-nya tidak ada. Kami harus mengadu ke mana?” kata Sutiman.
Menurut Marthen, para petani juga kerap dihalang-halangi untuk memperjuangkan haknya. Padahal, selama kurang lebih dua tahun para petani tidak mempunyai penghasilan dan jadi pengangguran.
Baca Juga: Dukung Stabilitas Pangan, BRI Lakukan "Serap Gabah Petani" di DIY
"Pengembang mengaku punya sertifikat. Tetapi sertifikat tersebut sudah di blokir BPN karena masih sengketa. Semestinya, pembangunan tersebut dihentikan dulu. Dan para petani diberikan haknya agar masalah ini tidak berlarut-larut," tegas Marthen.
Perkembangan terakhir Sutiman dan petani lainnya telah mengajukan gugatan ke PN Jaktim. Namun kemudian diarahkan ke PTUN.
"Sudah kita ajukan gugatan ke PTUN, tetapi PTUN meminta agar proses hukum di PN Jaktim selesai dulu," tambahnya.
Saat ini, menurut Marthen, para petani tak berharap banyak. Mereka hanya meminta pihak pengembang membayar ganti rugi atas haknya di lahan tersebut.
"Makanya, kami akan mengadukan masalah ini ke bapak Presiden. Harapannya para petani diberikan ganti rugi sesuai NJOP, dan pembangunan tidak dilanjutkan dulu sampai semuanya selesai. Kami yakin Pak Jokowi akan mendengar," pungkasnya.
Baca Juga: Hak Jawab Kejari Mempawah soal Borgol Petani saat Ditemui Anak