Suara.com - Nasib sejumlah petani yang memiliki lahan persawahan di Rorotan, Cakung, Jakarta Timur hingga kini terlunta-lunta karena ketidakjelasan ganti rugi. Dalam waktu dekat ini mereka bakal mengadukan persoalan ini ke Presiden Jokowi.
“Dulu, kami dijanjikan Pemprov DKI dapat ganti rugi Rp 2.500 permeter atas lahan tersebut. Namun sampai detik ini dana itu tidak pernah kami terima,” ungkap Sutiman Bin Ayub, perwakilan petani Cakung di Jakarta, Selasa (15/5/2018).
Dikisahkannya, lahan garapan para petani di wilayah Rorotan, Cakung, sebelumnya masuk dalam daerah Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Namun pada tahun 1970-an dengan keputusan Gubernur Jawa Barat, daerah tersebut dimasukkan ke dalam wilayah administrasi kota Jakarta Timur.
Pada awal tahun 1980 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki program inventarisir wilayah untuk Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan waduk. Tanpakami ketahui sebelumnya, ternyata belakangan Pemprov DKI Jakarta malah menyerahkan ke pihak swasta (Jakarta Garden City - JGC) untuk dibangun danau.
Baca Juga: Dukung Stabilitas Pangan, BRI Lakukan "Serap Gabah Petani" di DIY
"Padahal kami belum diberikan hak-haknya ganti rugi yang dijanjikan," ujarnya.
Sejak lahan itu dikuasai oleh proyek perumahan elit salah satu pengembang. Lahan yang seluas 60 hektar milik para petani atas nama Sutiman Bin Ayub dan kawan-kawan otomatis tidak bisa lagi dimanfaatkan.
Padahal lahan itu dulunya bisa membantu perekonomian masyarakat dengan ditanami padi, sayuran hingga tempat untuk berternak bebek.
"Jadi pembangunannya mengabaikan hak para pemilik lahan. Para petani ini hingga detik ini belum mendapatkan ganti rugi. Tetapi sudah dibangun danau dan perumahan," kata Marthen N SH MH kuasa hukum petani Cakung dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/5/2018).
Pada tahun 2015, Sekda Pemprov DKI, Saefullah sempat mengeluarkan surat himbauan kepada pengembang agar proyek pembangunan tersebut dihentikan. Namun hal itutidak terjadi, dihiraukan oleh pihak pengembang dan justru masih berjalan sampai sekarang.
Baca Juga: Hak Jawab Kejari Mempawah soal Borgol Petani saat Ditemui Anak
Akibatnya, Sutiman dan para petani Rorotan, sejak 2015 lalu jadi pengangguran. Mereka tidak diperbolehkan lagi menggarap lahannya, lantaran dihalang-halangipengembang.