DPR Berlagak Seperti Pahlawan Setelah Digertak Presiden

Selasa, 15 Mei 2018 | 16:54 WIB
DPR Berlagak Seperti Pahlawan Setelah Digertak Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berbicara di acara peringatan Isra Miraj di Istana Bogor, Selasa (10/4/2018). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gerakan Warga Lawan Terorisme mendesak DPR untuk segera mengesahkan revisi UU Anti Terorisme. Ketua Setara Institute Hendardi yang juga menjadi bagian dalam gerakan tersebut mengatakan revisi UU Anti Terorisme sudah dilakukan sejak lama.

"Elite kita melalui DPR menunda-nunda RUU Terorisme, sekarang berbondong-bondong seperti pahlawan menyatakan bahwa siap untuk menggoalkan RUU Terorisme setelah digertak dengan Perppu," kata Hendardi di Wahid Institute, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/5/2018).

Hendardi menduga, lambannya pengesahan RUU Anti Terorisme disebabkan adanya kepentingan lain didalamnya.

"Kenapa mereka tidak mau cepat? Banyak kepentingan disitu, ada kepentingan macem-macem sehingga memperlambat itu," ujarnya.

Baca Juga: Provokasi DPR Jadi Penyebab Pengesahan RUU Anti Terorisme Molor

Ia pun memaparkan, lamanya proses menuju pengesahan dirasa tidak wajar. Pansus RUU Anti Terorisme baru mau menyelesaikan usai mendapat amanat dari Presiden Joko Widodo agar rampung Juni tahun ini.

"Tidak wajar RUU terorisme sudah hampir 2 tahun mendekam, diproses tapi maju mundur terus sampai kemudian digertak Presiden apabila Juni ini belum selesai," paparnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengusulkan adanya Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Kapolri menyampaikan hal tersebut terkait dengan keinginan Polri untuk dapat memberantas sel-sel teroris yang melakukan tindak pidana.

"Bila perlu kalau terlalu lama direvisi, kami mohon ke bapak presiden untuk mengajukan Perppu (UU Terorisme)," kata Tito Karnavian.

Baca Juga: Presiden Geram, DPR Lambat Sahkan RUU Anti Terorisme

Menurut Kapolri, revisi UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang memakan waktu pembahasan revisi lebih dari 1 tahun sudah terlalu lama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI