Fahri Cabut Laporan, Polisi Resmi Setop Kasus Presiden PKS

Selasa, 15 Mei 2018 | 16:31 WIB
Fahri Cabut Laporan, Polisi Resmi Setop Kasus Presiden PKS
Fahri Hamzah. (Suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dituduhkan kepada Presiden PKS Sohibul Iman.

"Ya pastilah sudah. Kan sudah ditutup (kasusnya)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (15/5/2018).

Menurut Argo, kasus Sohibul Iman disetop setelah polisi menerima surat permohohan yang diajukan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah selaku pelapor.

Fahri melayangkan permohonan pencabutan laporan ke Polda Metro Jaya melalui pengacaranya pada Senin (14/5/2018) kemarin.

Baca Juga: Fahri Hamzah Cabut Laporan, Presiden PKS Tunggu Kabar Polisi

"Pengacara (Fahri Hamzah) mengirimkan surat ke Krimsus. Isinya mencabut laporan. Dan kasus itu masih dalam tingkat penyelidikan jadi kita hentikan," katanya.

Namun, Argo tak menjelaskan secara rinci alasan Fahri mencabut laporan kasus Sohibul Iman. Argo hanya menyampaikan, pencabutan laporan di kepolisian merupakan hak warga yang melapor.

"Tanyakan ke mereka. Iya itu kan hak yang bersangkutan (Fahri)," ucap Argo.

Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018).

Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul yang menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.

Baca Juga: Fahri Hamzah Minta SBY Bentuk Poros Keempat

Dalam kasus tersebut, Sohibul Iman disangkakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI