Gugat ke MK, 2 Warga Ingin Batas Masa Jabatan Presiden Dihapus

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 15 Mei 2018 | 13:28 WIB
Gugat ke MK, 2 Warga Ingin Batas Masa Jabatan Presiden Dihapus
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materi ke  Mahkamah Konstitusi (MK), atas ketentuan Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal itu yang mengatur pembatasan seseorang hanya bisa dua periode menjadi presiden maupun wakil presiden.

Kuasa hukum para pemohon, Heriyanto Citra Buana, menjelaskan kliennya meminta MK melakukan uji tafsir terkait pasal a quo.

"Penjelasan Pasal 169 UU Pemilu tersebut pada frasa 'maupun tidak berturut-turut' mengandung tafsir yang tidak sejalan bahkan bertentangan dengan dasar filosofis Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), dan Pasal 7 UUD 1945," ujar Heriyanto di Gedung MK Jakarta, Selasa (15/5/2018).

Baca Juga: Pemuda Gantung Diri karena Cintanya Diputus Kekasih

Pemohon menilai pembatasan hanya dua periode bagi seseorang menjadi presiden maupun wapres meski tak berturut-rutur, tak relevan.

Menurut para pemohon, pembatasan masa jabatan tersebut tidak sejalan dengan sistem pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.

"Instrumen hukum peraturan perundang-undangan sebaiknya tidak boleh membatasi, terlebih mengamputasi hak seseorang untuk dapat menjadi presiden dan wakil presiden, meskipun sudah dua kali menjabat tidak berturut-turut,” tutur Heriyanto seperti diberitakan Antara.

Pemohon juga berpendapat, pembatasan masa jabatan maksimal dua kali tersebut, merupakan pengingkaran terhadap kehendak rakyat.

"Pemohon juga merasa hak konstitusionalnya untuk untuk mendapatkan pilihan alternatif, pilihan presiden dan wakil presiden terbaik dibatasi dan diamputasi dengan Penjelasan Pasal 169 huruf n tersebut sepanjang frasa 'maupun tidak berturut-turut'," ujar Heriyanto.

Baca Juga: Bom Gereja Surabaya, Ketua RT Kaget Mendadak Didatangi Densus 88

Oleh sebab itu, dalam petitumnya, para pemohon memimnta Mahkamah untuk menyatakan penjelasan Pasal 169 UU Pemilu terutama frasa "secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut" bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), dan Pasal 7 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI