Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly membantah pengesahan RUU Anti Terorisme di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tertunda karena Pemerintah.
Pemerintah, kata Yasonna, sudah sepakat terkait definisi terorisme. Kesepakatan ini setelah Yasonna memimpin rapat bersama kementerian dan pihak terkait.
"Kami sudah sepakat semua, tidak ada lagi perbedaan pendapat terhadap pemerintah, tinggal sekarang kita mendorong (pengesahannya)," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (15/5/2018).
Yasonna mengklaim telah melakukan komunikasi dengan pimpinan DPR dan politikus di Senayan yang berasal dari fraksi-fraksi pendukung pemerintah untuk mempercepat pengesahan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Baca Juga: Ketua Pansus Salahkan Pemerintah Tunda Penyelesaian RUU Terorisme
"Nanti pembukaan masa sidang langsung kita tancap gas," kata dia.
Ia yakin pengesahan RUU Anti-Terorisme akan rampung pada masa sidang di DPR yang baru akan dibuka pada 18 Mei mendatang.
Menurut Yasonna, setelah RUU Anti-Terorisme diajukan ke DPR terjadi banyak perdebatan. Sehingga, setelah dua tahun diajukan belum juga disahkan.
"Kalau pemerintah dalam rapat yang lalu sudah oke. Akhirnya kemudian diprovokasi lagi, pandangan itu diprovokasi oleh beberapa teman di Panja DPR. Jadi tertunda. Maka sekarang harus diselesaikan," kata politikus PDI Perjuangan ini.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo memberikan waktu sampai Juni 2018 ke pemerintah dan DPR. Kalau akhir bulan depan RUU Anti-Terorisme tidak disahkan, maka Jokowi akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemberantasan Terorisme (Perppu Anti Terorisme).
Baca Juga: Imam Suroso Desak Pembahasan RUU Terorisme Dipercepat
"Kalau nantinya di bulan Juni, di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perppu," tegas mantan Gubernur DKI Jakarta ini.