Jabar Lantik Dadi Iskandar sebagai Pj Wali Kota Sukabumi

Selasa, 15 Mei 2018 | 13:10 WIB
Jabar Lantik Dadi Iskandar sebagai Pj Wali Kota Sukabumi
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher), melantik Dadi Iskandar sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, di Aula Barat Gedung Sate, Bandung, Jabar, Minggu (13/5/2018). (Sumber: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher), melantik Dadi Iskandar sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, di Aula Barat Gedung Sate, Bandung, Jabar, Minggu (13/5/2018).

Dadi Iskandar, yang juga menjabat Kepala Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial, Sekretariat Daerah Jabar, resmi dilantik setelah turunnya surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1635 tentang pengangkatan Penjabat Wali Kota Sukabumi, yang memutuskan, menetapkan, dan mengangkat dirinya untuk bertugas.

Pelantikan ini seiring dengan berakhirnya masa jabatan lima tahunan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi, Mohamad Muraz dan Achmad Fahmi, yang berakhir Minggu,13 Mei 2018.

Aher mengatakan, Penjabat Wali Kota Sukabumi memiliki tugas menjamin lancarnya penyelenggaraan pemerintahan, serta harus mampu melaksanakan tugas dan wewenang tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Termasuk mengawal tahapan pemilihan kepala daerah serentak 2018 agar berjalan tertib, lancar dan kondusif, juga menjaga netralitas ASN," katanya.

Namun Aher mengingatkan, berdasarkan Pasal 132A PP No 49 Tahun 2008 Tentang Pemberhentian, dan Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah, bahwa seorang penjabat Kepala Daerah atau pelaksana tugas Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pegawai.

Selain itu, penjabat pun dilarang membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya. Pun membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.

"Penjabat juga dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya," papar Aher.

Adapun ketentuan sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Selain itu, lanjut Aher, penjabat wajib memberikan laporan kerjanya secara periodik tiga bulan sekali kepada gubernur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI